Rabu, 12 Oktober 2011

ISU LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN


ISU LEGAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN

A. Pengertian legal
Legal adalah sesuatu yang di anggap sah oleh hukum dan undang-undang (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

B. Dimensi legal
Perawat harus tahu tentang hukum yang mengatur praktiknya untuk :
  1. Memberikan kepastian bahwa keputusan & tindakan yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
a.       Kontrak dalam Praktek
1)      Kontrak mengandung arti ikatan persetujuan atau perjanjian resmi antara 2 atau lebih partai untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.
2)      Sebagai tenaga profesioanl yang mempunyai kemampuan memberi jasa keperawatan, askep tidak akan terwujud tanpa adanya pertemuan & kerja sama antara perawat, pihak yang mengerjakan perawat & pasien.
3)      2 jenis kontrak yang paling banyak dilakukan dalam keperawatan adalah kontrak antara perawat & institusi yang memperkerjakan perawat & kontrak antara perawat dengan klien.
4)      UU yang mengatur hubungan kerja ini adl UU RI No 13 thn 2003.
5)      Dalam konteks hukum kontrak sering disebut perikatan atau perjanjian.
Perikatan berarti mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Hal yang mengikat tersebut dapat berupa perbuatan, peristiwa & keadaan (Muhamad,1990).
Hukum perikatan diatur dalam Kitab UU perdata : pasal 1239 menyatakan bahwa perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena uu; pasal1234 bhw perikatan ditujukan untuk memberi sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Kewajibanan yang harus dipenuhi dalam perikatan disebut prestasi.

a)      Perikatan dapat dikatakan sah bila memenuhi syarat (Muhammad,1990) :
(1)   Ada persetujuan kehendak antara pihak2/ yg membuat perjanjian (consensus)
(2)   Ada kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian (capacity).
(3)   Ada suatu hal tertentu dan ada suatu sebab yang halal.

b.      Kontrak kerja antara perawat & institusi kerja meliputi:
1)      Gaji,
2)      Jam kerja,
3)      Asuransi kesehatan,
4)      Ijin cuti dll.

c.       Kontrak kerja antara perawat klien dilakukan sebelum pemberian asuhan keperawatan.
1)      Kontrak pada dasarnya untuk melindungi hak-hak kedua belah pihak yang bekerja sama.
2)      Secara hukum kedua belah pihak dapat menggugat apabila rekanan kerjanya melanggar kontrak yang telah disepakati.


2.      Melindungi perawat dari liabilitas.
a.       Area Liabilitas
(1)   Malpraktik 
Malpraktik mengacu pada tindakan kelalaian yang dilakukan oleh seseorg yang terlibat dalam profesi atau pekerjaan yang sangat membutuhkan keterampilan teknis profesional
Unsur bukti malpraktik keperawatan : 
(a) Tugas perawat terhadap klien untuk memberikan perawatan & mengikuti standar yang dapat diterima.
(b) Pelanggaran tugas yang dilakukan oleh perawat.
(c) Cedera yang terjadi pada klien.
(d) Hubungan kausal antara pelanggaran tugas & cedera yang disebabkan oleh pelanggaran tersebut.

   Menurut IOM 44.000s/d98.000 kematian terjadi karena kesalahan medis setiap tahunnya(Kohn,2000). Berdasarkan laporan tersebut dibentuk sistem pelaporan kesalahan medis yang dimandatkan, termasuk pusat keamanan pasien nasional.
Sistem pelaporan & pasti keamanan bekerja sama untuk mengurangi kesalahan sistem.
Kesalahan adalah kegagalan menyelesaikan tindakan terencana sesuai dengan yang diharapkan atau penggunaan rencana yang salah untuk mencapai suatu tujuan (Kohn,2000).
Perawat bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri, baik sebagai praktisi independen atau pegawai dari suatu institusi kesehatan.

(2)   Dokumentasi
Menurut hukum, jika suatu tindakan tidak didokumentasikan, berarti pihak yang bertanggung jawab tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan.
Jika perawat tidak melaksanakan atau menyelesaikan suatu aktivitas atau mendokumentasikan secara tidak benar dapat dituntut melakukan kelalaian atau malpraktik. Dokumentasi keperawatan harus dapat dipercaya secara legal.
Dokumentasi dapat dipercaya bila memenuhi hal-hal sebagai berikut (Tappen, Weiss & Whitehead,2001) :
(a)    Dilakukan pada periode waktu yang sama
(b)   Akurat
(c)    Jujur
(d)   Tepat
 Catatan medis klien adalah sebuah dokumentasi legal & dapat diperlihatkan di pengadilan sebagai bukti.

(3)   Pendelegasian.
American Nurses Association Code for Nurses (1985) menyatakan perawat melatih penilaian berbasis informasi & menggunakan kompetensi & kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mendapatkan konsultasi, tanggung jawab & mendelegasikan aktivitas keperawatan kepada orang lain.
Perawat bertanggung gugat terhadap perawatan yang diberikan kepada klien meskipun perawatan tersebut telah didelegasikan ke bawahannya.
Pendelegasian adalah pemindahan wewenang ke individu yang kompeten untuk melaksanakan suatu tugas keperawatn tertentu dalam situasi tertentu (NCSBN, 1990)
Untuk mendelegasikan tugas secara aman perawat harus mendelegasikan dengan tepat & melakukan supervisi secara adekuat (Barter & Furmidge, 1994).
Komponen jaringan pengambilan keputusan untuk pendelegasian (NCSBN,1997) :
(a)    Tingkat keparahan klien
(b)   Tingkat kemampuan personel pembantu tak berlisensi
(c)    Tingkat kemampuan perawat yang berlisensi
(d)   Kemungkinan terjadi cedera
(e)    Berapa kali keterampilan tersebut dilakukan oleh UAP
(f)    Tingkat pengambilan keputsan yang dibutuhkan untuk aktivitas tersebut
(g)   Kemampuan klien untuk perawatan diri
AACN (1990) merekomendasikan untuk mempertimbangkan 5 faktor yang mempengaruhi pendelegasian :
(a)    Potensi terjadi bahaya
(b)   Kerumitan tugas
(c)    Pemecahan masalah dan inovasi yang diperlukan
(d)   Hasil akhir yang tidak dapat diperkirakan
(e)    Tingkat interaksi dengang klien yang dibutuhkan

(4)   Persetujuan Tindakan (Informed Consent)
Persetujuan tindakan adalah kesepakatan yang dibuat oleh klien untuk menerima rangkaian terapi atau prosedur setelah informasi yang lengkap, termasuk resiko terapi dan fakta yang berkaitan dengan terapi tersebut telah diberikan oleh dokter
Tanggung jawab perawat adalah menyaksikan pemberian persetujuan tindakan, yang meliputi hal-hal :
(a)    Menyaksikan pertukaran antara klien dan dokter
(b)   Memastikan bahwa klien benar-benar paham
(c)    Menyaksikan klien menandatangani formulir persetujuan tindakan
(d)   Jika perawat hanya menyaksikan tanda tangan klien dan tidak pertukaran informasi, perawat harus menulis “hanya menyaksikan tanda tangan” pada formulir.
3        unsur utama persetujuan tindakan :
(a)    Persetujuan harus diberikan secara sukarela
(b)   Persetujuan harus diberitahukan oleh individu yang memiliki kapasitas dan kompetensi untuk memahami
(c)    Klien harus diberi cukup informasi agar dapat menjadi pengambil keputusan utama

(5)   Insiden dan Manajemen Resiko
Laporan insiden adalah catatan institusi yang diwajibkan oleh jCAHO yang berisi insiden atau kejadian tidak biasa
Laporan insiden ditulis dengan tujuan :
   (a) Memberikan data statistik tentang insiden
   (b) Membantu personel kesehatan mencegah insiden di masa datang

Laporan insiden ditinjau oleh departemen manajemen resiko. Manajemen resiko bertugas untuk mengidentifikasi resiko, mengendalikan kejadian, mencegah dan mengendalikan liabilitas (Huber,2000)

(6)                Surat Wasiat
Surat Wasiat adalah deklarasi seseorang tentang bagaimana properti orang tersebut dibagikan setelah kematiannya. Perawat dapat diminta menjadi saksi pembuatan surat wasiat. Jika perawat menyaksikan penandatanganan surat wasiat, perawat harus menulis catatan di catatan klien bahwa surat wasiat telah dibuat dan persepsi perawat mengenai kondisi fisik dan mental klien.


(1)                Perintah Tidak Meresusitasi (DNR)
Dokter dapat membuat perintah tidak meresusitasi pada klien yang berada dalam tahap penyakit terminal atau mengharapkan kematian
ANA membuat rekomendasi mengenai program DNR sebagai berikut:
(a)                Nilai dan pilihan klien yang kompeten harus selalu diberikan prioritas tertinggi
(b)                Ketika klien tidak kompeten, surat pelimpahan kekuasaan atau wakil pembuat keputusan yang bertindak atas nama klien harus membuat keputusan tentang terapi perawatan kesehatan klien

Keputusan DNR harus selalu menjadi subjek pembahasan yang eksplisit antara klien, keluarga, setiap wakil pengambil keputusan yang ditunjuk yang bertindak atas nama klien & tim perawatan kesehatan klien. Perintah DNR harus secara jelas didokumentasikan. Jika bertentangan dengan keyakinan personal perawat untuk melakukan perintah DNR, perawat sebaiknya berkonsultasi dengan manajer perawat untik perubahan penugasan.

(2)   Eutanasia
Eutanasia adalah tindakan tanpa rasa sakit yang menyebabkan kematian seseorang yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan
Eutanasia disebut pembunuhan dengan belas kasih (mercy killing)
Eutanasia ditinjau secara hukum adl perbuatan yang salah.

(3)   Kematian dan Isu terkait
Isu legal di sekitar kematian mencakup pengeluaran sertifikat kematian, pelabelan jenazah, otopsi, donasi organ dan pemeriksaan penyebab kematian
Perawat memiliki tugas untuk menangani jenazah dengan penuh martabat dan memberi label jenazah dengan tepat

(4)   Tawar Menawar Kolektif
Tawar menawar kolektif adalah suatu proses pengambilan keputusan formal antara perwakilan manajemen dan perwakilan tenaga kerja untuk menegosiasikan gaji dan kondisi pekerjaan, termasuk jam kerja, lingkungan kerja dan keuntungan tambahan dari pekerjaan.
Pada tahun 1999 ANA mendirikan UAN sebagai serikat pekerja untuk perawat terdaftar di Amerikat Serikat.
Tawar menawar kolektif lebih dari sekedar negosiasi gaji dan jam kerja, tetapi ini adalah suatu proses kontinu yang dapat menangani masalah pekerjaan dan hubungan dari hari ke hari dengan cara demokrasi dan teratur.
Keluhan atau kesulitan sehari-hari ditangani melalui prosedur keluhan, suatu rencana formal yang di buat dalam kontrak.











DAFTAR PUSTAKA